Senin, 18 April 2011

Bertaqwa di Masa Tua

Bertaqwa kepada Allah bukan hanya di masa tua, bahkan juga harus di masa muda. Namun tentunya ketaqwaan lebih ditingkatkan lagi di masa tua berdasarkan hadits-hadits shohih !! Bukan berdasarkan hadits palsu ini:

إِذَا أَتَى عَلَى الْعَبْدِ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَخَافَ اللهَ تَعَالَى وَيَحْذَرَهُ

"Jika telah datang (lewat) 40 tahun pada diri seorang hamba, maka wajib baginya untuk takut dan khawatir kepada Allah -Ta’ala- ". [HR. Ad-Dailamiy dalam Al-Firdaus (1/89)]

Hadits ini palsu, karena ada rowi dalam sanadnya yang bernama Ahmad bin Nashr bin Abdillah yang dikenal dengan Adz-Dari’. Dia adalah seorang pemalsu hadits, pendusta, dan dajjal. Karenanya, Al-Albaniy Al-Atsariy menyatakannya palsu dalam Adh-Dho’ifah (2200)

Sumber : Hadits Dhoif Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 63 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=269
Baca Selengkapnya

Kamis, 07 April 2011

Permasalahan Seputar Riba

Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).

Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian." (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

هُمْ سَوَاءٌ

“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”

Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):
“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.
Beliau ditanya: "Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank."
Beliau menjawab:
"Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatupun darinya.
Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ

“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”
Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda):

وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Semuanya disirnakan.”
Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”
Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya) dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu:

اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)." (Al-Baqarah: 278)
Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?
Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda bukanlah pengembangan dari uang anda.
Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).
Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin? Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.
Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.
Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.
Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.
Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan cara menyucikannya.
Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil, mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama sekali dan bersihkan diri anda darinya!
Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?
Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).
Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”
Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا

“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap mengambilnya dari kita.”
Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً

“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)
Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu ‘anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي اْلأَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا أَرَاكُمْ مَا تُحِبُّوْنَ

“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)
Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.
Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.
Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar, berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hal. 120-124)
Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138-141) pada liqa` yang ke-27. Wallahul muwaffiq.
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)

Masalah 4: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepada kita?
Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus di atas (13/360-361): “Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena tabunganmu.
Tetapi, yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta menjauhi muamalah riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”

Masalah 5: Bolehkah mengambil bunga bank untuk membayar pajak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/367): “Tidak diperbolehkan bagimu menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut, berdasarkan keumuman dalil tentang haramnya riba.”

Masalah 6: Hukum transfer uang via bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: "Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)

Masalah 7: Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375): “Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram…."

Masalah 8: Hukum bekerja di bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: "…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:

لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”
Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al-Baqarah: 275-276)
Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn Baz, 2/195-196]
Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132), juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).

Masalah 9: Berbisnis dengan modal uang haram.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits:

مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ

"Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik." (HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan bagi anda untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian ayahmu ataupun dari yang lainnya.”

Masalah 10: Jual Beli Sistem Lelang
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli system lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr.
Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/126), dan Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adni hafizhahullah dalam Syarhul Buyu’ (hal. 53).
Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53)
Dalam lelang tidak boleh ada unsur najsy, yaitu adanya pihak yang menaikkan harga barang padahal dia bukan pembeli (tidak bermaksud membelinya). Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan: “Seseorang yang menambahi harga barang yang dilelang padahal dia tidak bermaksud membelinya, tindakan tersebut adalah haram karena mengandung penipuan terhadap para pembeli. Sebab pembeli akan mengira/meyakini bahwa orang tersebut tidak akan berani menambah harga melainkan karena memang barang itu seharga tersebut, padahal tidak demikian. Inilah yang dinamakan najsy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلىَ بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ

“Janganlah kalian mencegah kafilah dagang (sebelum masuk pasar). Jangan pula sebagian kalian membeli apa yang sedang dibeli orang lain. Jangan pula kalian saling najsy. Dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bila terjadi najsy dan ada unsur penipuan dalam akad yang tidak seperti biasanya, maka sang pembeli diberi pilihan: membatalkan akad atau meneruskannya, sebab kasus di atas masuk dalam khiyar ghubn.”
Dalam lelang, tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk bersepakat tidak menambah harga dan menghentikannnya pada nominal tertentu padahal mereka membutuhkannya, dengan tujuan agar penjual melepas barangnya dengan harga di bawah standar. Demikian uraian Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat, lihat Majmu’ Fatawa (29/304).
Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/114) juga melarang tindakan di atas dan menggolongkannya ke dalam akhlak yang tercela. Bagi pembeli yang merasa ditipu, dia boleh memilih antara membatalkan akad atau meneruskannya.
Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem muqana’ah, yaitu bersepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. Sistem ini juga tidak diperbolehkan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/115), karena di dalamnya terkandung unsur kedzaliman terhadap penjual untuk kemaslahatan mereka sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab.

http://asysyariah.com/print.php?id_online=421
Baca Selengkapnya

Rabu, 06 April 2011

Tauhid, Yang Pertama dan Utama

Tidak ada keraguan lagi bahwasanya tauhid memiliki kedudukan yang tinggi bahkan yang paling tinggi dalam Islam. Tauhid merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-hamba-Nya, sebagaimana dalam hadits yang terkenal dari shahabat yang mulia Mu’adz bin Jabal Radhiyallah ‘anhu ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya kepadanya :

( يا معاذ ، أتدري ما حق الله على العباد وما حق العباد على الله ؟ ) قلت : الله ورسوله أعلم ؟ قال : ( حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا، وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا )

“Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan hak hamba-hamba-Nya atas Allah?” Mu’adz menjawab: Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah mereka beribada kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Makna Tauhid adalah :

Upaya menyerahkan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla Pencipta alam semesta, serta menjauhkan semua bentuk peribadahan kepada selain-Nya. Tauhid merupakan agama setiap Rasul ‘alaihimus salam. Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah mengutus mereka dengan membawa misi tauhid tersebut kepada setiap umat.

Di antara keutamaan tauhid adalah:

1. Tauhid merupakan pondasi utama dibangunnya segala amalan yang ada dalam agama ini.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersab :

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ وحَجِّ بَيْتِ اللهِ الحَرَام

“Agama Islam dibangun di atas lima dasar : (1) Syahadah bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) shaum di bulan Ramadhan (5) berhaji ke Baitullah Al-Haram.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Tauhid merupakan perintah pertama kali di dalam Al Qur’an, sebagaimana lawan tauhid yaitu syirik yang merupakan larangan pertama kali di dalam Al Qur’an, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala pada surat Al-Baqarah ayat 21-22 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (22) [البقرة/21، 22]

“Wahai sekalian manusia, ibadahilah oleh kalian Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa. Yang telah menjadikan untuk kalian bumi sebagai hamparan, langit sebagai bangunan, dan menurunkan air dari langit, lalu Allah mengeluarkan dengan air tersebut buah-buahan, sebagai rizki bagi kalian. Maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 21-22)

Dalam ayat ini terdapat perintah Allah “ibadahilah Rabb kalian” dan larangan Allah “janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah”.

3. Tauhid merupakan poros utama dakwah seluruh para nabi dan rasul, sejak rasul yang pertama hingga penutup para rasul yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wa Sallam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ [النحل/36]

“dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul (yang menyeru) agar kalian beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut.” (An-Nahl: 36)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ (25) [الأنبياء/25]

“Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : bahwasanya tidak ada yang berhak untuk diibadahi melainkan Aku, maka beribadahlah kalian kepada-Ku.” (Al Anbiya’: 25)

4. Tauhid merupakan perintah Allah yang paling besar dari semua perintah. Begitu pula lawan tauhid, yaitu syirik, merupakan larangan paling besar dari semua larangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ [الإسراء/23]

“Dan Rabbmu telah memutuskan agar kalian jangan beribadah kecuali kepada-Nya ” (Al Isra’: 23)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا [النساء/36]

“Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (An Nisa’: 36)

Perintah untuk beribadah kepada Allah dan larangan berbuat syirik, Allah letakkan sebelum perintah-perintah lainnya. Menunjukkan bahwa perintah terbesar adalah Tauhid, dan larangan terbesar adalah syirik

5. Tauhid merupakan syarat masuknya seorang hamba ke dalam Al –Jannah (surga) dan terlindung dari An-Nar (neraka). Sebagaimana pula lawannya yaitu syirik merupakan sebab utama masuknya dan terjerumusnya seorang hamba ke dalam An Nar dan diharamkan dari Jannah Allah.

Allah berfriman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (72) [المائدة/72]

“Sesungguhnya barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka Allah akan mengharamkan baginya Al Jannah dan tempat kembalinya adalah An-Nar dan tidak ada bagi orang-orang zhalim seorang penolongpun.” (Al Ma’idah: 72)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang mati dan dia mengetahui (berilmu) bahwa tidak ada ilah yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk ke dalam Al Jannah.” (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda pula sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

من لقي الله لا يشرك به شيئا دخل الجنة ، ومن لقيه يشرك به شيئا دخل النار

“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apapun, dia akan masuk Al-Jannah dan barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan bebruat syirik kepada-Nya, dia akan masuk An Nar.” (HR. Muslim)

6. Tauhid merupakan syarat diterimanya amal seseorang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (65) [الزمر/65]

“Sungguh telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan orang-orang (para nabi) sebelummu, bahwa jika kamu berbuat syirik, niscaya batallah segala amalanmu, dan pasti kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumar : 65)

Syirik merupakan sebab batal alias tertolaknya semua amalan. Maka lawan syirik, yaitu Tauhid merupakan syarat diterimanya amalan.

* * *

Dari penjelasan tentang keutamaan tauhid di atas, maka sangatlah jelas bahwa risalah para rasul adalah satu yaitu risalah tauhid. Tugas dan tujuan mereka adalah satu yaitu mengembalikan hak-hak Allah agar umat ini beribadah hanya kepada-Nya saja.

Ini merupakan dakwah para Rasul sejak rasul yang pertama yaitu Nabi Nuh ‘alahis salam hingga rasul yang terakhir yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wa Sallam. Para rasul tersebut tidak hanya menuntut dari manusia agar mengakui dan mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satunya Dzat yang mencipta, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan, akan tetapi para rasul tersebut juga menuntut dari umat manusia agar mereka mengakui dan mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu-satu-Nya Dzat yang berhak dan layak untuk diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hak peribadahan. Yakni mentauhidkan Allah dalam beribadah.

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam sebagai suri tauladan yang baik bagi kita, memulai dakwah beliau dengan tauhid selama 13 tahun di Makkah dan mengingkari peribadahan kepada selain Allah, baik peribadahan kepada nabi, malaikat, wali, batu, pohon, dan sebagainya yang dilakukan oleh bangsa arab dan lainnya. Demikian pula setelah beliau hijrah, berdakwah di Madinah selama 10 tahun, beliau terus melanjutkan dakwah menuju kepada tauhid.

Begitu pula ketika beliau Shallallahu ‘alahi wa Sallam mengutus para shahabatnya untuk mendakwahi umat manusia, beliau memerintahkan kepada mereka untuk awal pertama kali yang harus disampaikan adalah dakwah tauhid Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana ketika beliau mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda:

فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله . وفي رواية- : إلى أن يوحدوا الله

“Maka pertama kali yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah persaksian bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Dan riwayat yang lain : dakwah agar mentauhidkan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya tauhid adalah kewajiban pertama dan utama untuk disampaikan kepada manusia, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam memerintahkan kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu untuk memulai dalam berdakwah dengan hal yang pertama dan utama untuk mereka.

http://www.assalafy.org/mahad/?p=329
Baca Selengkapnya

Sabtu, 02 April 2011

Mengenal Kelompok Ahmadiyah

JAI (Jemaat Ahmadiyah —Qadyan— Indonesia) dan GAI (Gerakan Ahmadiyah —Lahore— Indonesia); mereka sama-sama mengimani Tadzkirah (kitab suci Ahmadiyah, yang disebut kumpulan wahyu muqoddas —suci— yang diyakini sebagai wahyu dari Allah kepada Mirza Ghulam Ahmad).

Padahal inti kesesatannya yang sampai mereka dihukumi kafir, karena Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi dan rasul yang mendapatkan wahyu kemudian dikumpulkan dalam bentuk kumpulan wahyu yang dinamai Tadzkirah itu.

Segala kesesatan sampai Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi dan Rasul, bahkan mengaku kedudukannya sebagai anak Allah, atau bahkan MGA itu dari Allah, dan Allah itu dari MGA; semuanya ada di Tadzkirah, dan diyakini oleh Ahmadiyah Qadyan maupun Lahore. Itu adalah kemusyrikan yang nyata.

Ahmadiyah Lahore tidak mau menerima pemahaman bahwa kekhalifahan hanya dipegang oleh anak cucu Mirza Ghulam Ahmad. Maka sejak matinya Nuruddin Bairawi, Ahmadiyah pecah jadi dua, Qadyan dan Lahore. Basyiruddin memimpin JA (Jemaat Ahmadiyah) Qadyan sebagai Khalifah yang kedua menggantikan Nuruddin, sedang Muhammad Ali memimpin AL (Ahmadiyah Lahore).

Dari Basyiruddin dan selanjutnya seakan kekhalifahannya itu adalah kerajaan. Itulah perbedaannya antara Ahmadiyah Qadyan dan Lahore. Sebenarnya sama, hanya beda hal-hal yang seperti tersebut.

Keputusan Muktamar II Mujamma’ al-Fiqh al-Islami (Akademi Fiqih Islam) di Jeddah, Desember 1985 M tentang Aliran Qadiyaniyah, antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath'i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.Teks Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:


إِنَّ مَاادَّعَاهُ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَد مِنَ النُّبُوَّةِ وّالرِّسَالَةِ وَنُزُوْلِ الْوَحْيِ عَلَيْهِ إِنْكَارٌ صَرِيْحٌ لِمَا ثَبَتَ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ ثُبُوْتًا قَطْعِيًّا يَقِيْنِيًّا مِنْ خَتْمِ الرِّسَالَةِ وَالنُّبُوَّةِ بِسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ لاَيَنْزِلُ وَحْيٌ عَلَى أَحَدٍ بَعْدَهُ، وَهذِهِ الدَّعْوَى مِنْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ تَجْعَلُهُ وَسَائِرَ مَنْ يُوَافِقُوْنَهُ عَلَيْهَا مُرْتَدِّيْنَ خَارِجِيْنَ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، وَأَمَّا الَّلاهُوْرِيَّةُ فَإِنَّهُمْ كَالْقَادِيَانِيَّةِ فِي الْحُكْمِ عَلَيْهِمْ بِالرِّدَّةِ، بِالرَّغْمِ مِنْ وَصْفِهِمْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ بِأَنَّهُ ظِلٌّ وِبُرُوْزٌ لِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ.



"Sesungguhnya apa yang diklaim Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dirinya, tentang risalah yang diembannya dan tentang turunnya wahyu kepada dirinya adalah sebuah pengingkaran yang tegas terhadap ajaran agama yang sudah diketahui kebenarannya secara qath'i (pasti) dan meyakinkan dalam ajaran Islam, yaitu bahwa Muhammad Rasulullah adalah Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada lagi wahyu yang akan diturunkan kepada seorangpun setelah itu. Keyakinan seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut membuat dia sendiri dan pegikutnya menjadi murtad, keluar dari agama Islam. Aliran Qadyaniyah dan Aliran Lahoriyah adalah sama, meskipun aliran yang disebut terakhir (Lahoriyah) meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah sebagai bayang-bayang dan perpanjangan dari Nabi Muhammad SAW". (Keputusan Mujamma’ al-Fiqh al-Islami —Akademi Fiqih Islam— Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi' al-Tsani 1406 H / 22-28 Desember 1985 M).

Beda Ahmadiyah Qadyan, Ahmadiyah Lahore, dan Islam
Menurut penelitian M Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam mengenai Ahmadiyah di Indonesia sebagai berikut:

Dari segi keorganisasian, Jemaat Ahmadiyah Indonesia memiliki dua kelompok yang berbeda dengan keyakinan (aqidah) yang berbeda pula. Pertama, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, kelompok ini biasa disebut dengan Ahmadiyah Qadiyan. Kedua, Gerakan Ahmadiyah Indonesia, biasa disebut Ahmadiyah Lahore.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Qadiyan)
Kelompok Jemaat ini memiliki keyakinan bahwa:

1. Mirza Ghulam Ahmad a.s itu seorang nabi dan rasul.

2. Mirza Ghulam Ahmad a.s menerima wahyu.

3. Wahyu-wahyu tersebut diturunkan kepada Nabi Mirza Ghulam Ahmad di India.

4. Menurut buku putih mereka, wahyu-wahyu tersebut ditulis Nabi Mirza dan terpencar dalam delapan puluh enam buku (Buku Putih, Kami Orang Islam, PB JAI, 1983, hal. 140-141).

5. Wahyu-wahyu yang terpencar itu kemudian dikumpulkan menjadi sebuah buku bernama: Tadzkirah ya’ni wahyul muqoddas (Tadzkirah adalah: kumpulan wahyu-wahyu suci/sebuah kitab suci yaitu kitab suci Tadzkirah).

6. Mereka mempunyai kapling kuburan surga di Qadiyan (tempat kuburan nabi Mirza). Kelompok ini menjual sertifikat kuburan surga tersebut kepada jama’ahnya dengan mematok harga yang sangat mahal. (copian sertifikat kuburan surga di Rabwah, dari buku Ahmad Hariadi, Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah Qadiyani, Rabithah Alam Islami, Makkah Mukarramah, 1408H/1988M, hal, 64-65).

7. Qadiyan dan Rabwah bagi mereka adalah sebagai tempat suci.

Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore)
Kelompok Jemaat ini memiliki keyakinan bahwa:

1. Mirza Ghulam Ahmad a.s itu seorang mujaddid (pembaharu) Islam.

2. Mirza Ghulam Ahmad a.s muhaddats (orang yang berbicara dengan Allah secara langsung).

3. Mirza Ghulam Ahmad a.s menerima wahyu. Adapun wahyu yang diterima Mirza merupakan potongan-potongan dari ayat Al Qur’an. Penurunan ayat yang sepotong-sepotong itu bukan berarti membajak ayat Al Qur’an. Menurut keyakinan mereka “Itu bukan urusan Mirza Ghulam Ahmad, tetapi urusan Allah”. (PB GAI, Agustus 2002, hal. 13).

4. Seluruh wahyu-wahyu yang diterima Mirza Ghulam Ahmad itu adalah betul-betul wahyu yang datang dari Allah SWT.

Ahmadiyah berbeda jauh dengan Islam

Islam sebagai agama satu-satunya yang diridhoi-Nya, bukan pendapat manusia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang mengatakannya.


إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ



Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali ‘Imran [3] : 19).

* وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85)


Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali ‘Imran [3] : 85).

Nabi Muhammad SAW menjelaskan secara gambling:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ».



Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii’in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Dalam penerapan agama itu maka tidak ada pilihan lain lagi, apabila Allah dan rasul-Nya telah menentukan sesuatu.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا



Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzaab [33] : 36)

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ



Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. An-Nuur [24] : 51)


مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلكِنْ رَّسُوْلَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ، وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا


“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Ahzab [33]: 40)

وَأَنَّ هذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ، ذلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ



“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-An’am [6] : 153)


يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ … (المائدة : 105)



“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi madharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…” (QS. al-Ma’idah [5] : 105)

Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.; a.l.:


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ، لاَنَبِيَّ بَعْدِيْ (رواه البخاري(


Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada nabi sesudahku.” (HR. Bukhari).


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِيْ وَلاَ نَبِيَّ



Rasulullah SAW bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)

Mengenai berbagai betapa sesatnya Ahmadiyah dan adanya kelompok-kelompok yang mengaku Islam namun justru membela aliran sesat Ahmadiyah dapat dibaca di buku Kyai kok Bergelimang Kemusyrikan, karya Hartono Ahmad Jaiz dkk, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta-Surabaya, 2008, atau cetakan edisi lux yang terbit di Saudi Arabia dan beredar di berbagai kota di sana.

Di antara kesesatan Ahmadiyah selain meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi adalah memalsu dan memlesetkan ayat. Contohnya, Ahmadiyah memelestkan ayat tabbat yadaa abi lahab. Lanjutannya bukan maa aghnaa ‘anhu maaluhuu wamaa kasab, tetapi maa kaana lahuu an yadkhula fiihaa illaa khaaifaa (Dia tidak masuk ke dalamnya —neraka— kecuali dengan rasa takut).

Masih banyak ayat-ayat yang dipalsukan, dijelaskan dalam buku itu, di samping aliran-aliran sesat lainnya dengan aneka penyesatannya pula.

Seakan buku itu sebagai lanjutan dari buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia yang membincang berbagai corak aliran sesat.

Hartono Ahmad Jaiz, penulis buku Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat(eramuslim.com)
Baca Selengkapnya