Sabtu, 28 Agustus 2010

Rahasia Berbuka Puasa dengan Kurma


Kurma adalah buah yang berkah yang telah diwasiatkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memulai buka puasa kita pada bulan Ramadhan dengannya. Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر ، فإنه بركة ، فإن لم يجد تمرا فالماء ، فإنه طهور " رواه أبو داود والترمذي .

”Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud rahimahumallah)


وعن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفطر قبل أن يصلي على رطبات ، فإن لم تكن رطبات فتميرات ، فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من الماء " رواه أبو داود والترمذي .

Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan memakan beberapa ruthab (kurma segar/basah), apabila tidak mendapatkan mendapatkannya maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan apablia tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.”

Dan tidak diragukan lagi bahwa di balik sunah Nabi ini ada petunjuk medis, faidah kesehatan, dan hikmah yang besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memilih makanan-makanan di atas di antara sekian makanan yang ada, dikarenakan faidah yang bnyak yang berkaitan dengan kesehatan, dan bukanlah dikarenakan banyaknya ha-hal tersebut di lingkungan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

Maka ketika seorang yang berpuasa memulai berbuka, aktiflah jaringan-jaringan dalam tubuh, dan mulailah jairngan pencernaan bekerja, khususnya lambung yang harus diperlakukan dengan pelan dan dibangunkan dengan lembut. Dan orang yang berpuasa pada kodisi itu membutuhkan sumber zat gula dengan cepat, yang bisa menghilangkan lapar, seperti ketika membutuhkab air.

Dan unsur makanan yang paling cepat untuk dicerna dan paling cepat masuk ke dalam darah adalah zat gula, khususnya yang terkandung di dalamnya monosakarida (sukrosa ) dan duosakarida (glukosa) karena badan kita dapat dengan mudah dan cepat menyerapnya dalam waktu beberapa detik saja. Lebih-lebih apabila lambung dan usus-usus dalam keadaan kososng sebagaimana hal itu adalah kondisinya yang berpuasa.

Seandainya engkau mencari makanan yang lebih baik yang bisa mewujudkan tujuan ini bersamaan (menghilangkan lapar dan haus), maka engkau tidak akan mendapatkan yang lebih baik dari sunnah Nabi yang menganjurkan orang yang berpuasa untuk memulai berbuka dengan makanan yang mengandung glukosa yang manis yang kaya dengan air seperti ruthab (kurma segar/basah) atau tamr (kurma kering) yang dicelupkan kedalam air.

Telah muncul sebuah penelitian kimiawi dan biologi bahwa sepotong dari kurma yang dimakan setara dengan 85-87% dari beratnya. Dan itu mengandung 20-24% air, 70-75%zat gula, 2-3% protein, 8,5% serat dan kadar lemak yang rendah.

Sebagaimana juga penelitian menetapkan bahwa ruthab mengandung 65-70% air, dari berat bersihnya, 24-58 % zat gula, 2-2,1 % protein, 5,2 % serat dan kadar lemak yang sedikit.

Dan hasil yang terpenting dari penelitian kimiawi ini, sebagaimana disebutkan oleh Dr. ‘Abdurrouf Hisyam dan Dr. ‘Ali Ahmad asy-Syahat adalah sebagai berikut:

1. Mengkonsumsi ruthab atau tamr ketika memulai berbuka puasam, memberikan suplai kadar zat gula yang besar bagi tubuh dan menghilangkan gejala kekurangan zat gula (hipoglikemia) danmemebrikan semanagat bagi tubuh.

2. Kosongnya lambung dan usus dari makanan membuat keduannya (usus dan lambung) mampu untuk menyerap zat gula sederhana ini dengan sangat cepat.

3. Kandungan unsur gula dalam bentuk kimiawi yang sederhana yang terkadung di dalam ruthab dan tamr membuatnya mudah untuk dicerna, karena 2/3 dari unsur gula (glukosa) terdapat dalam kurma dalam bentuk susunan kimiawi yang sederhana. Dan demikianlah naiklah kadar gula dalam darah dalam waktu singkat.

4. Adanya kurma yang direndam dengan air, dan ruthab yang mengandung prosentasi air yang tinggi 65-70 % (65-70%) yang menyediakan air bagi tubuh dengan prosentase yang baik, maka tidak perlu minum air dalam jumlah besar pada saat berbuka.
Baca Selengkapnya

Kamis, 26 Agustus 2010

Do’a Berbuka Puasa yang Shahih


Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.

Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.

Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat

Lafazh pertama:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

”Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Doa ini merupakan bagian dari hadits dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Dari Mu’adz bin Zuhrah, sesungguhnya telah sampai riwayat kepadanya bahwa sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau membaca (doa), ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu-ed’ (ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka).”[1]

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dinilai dhaif oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud.

Penulis kitab Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan menuturkan, “(Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya (2/316, no. 358). Abu Daud berkata, ‘Musaddad telah menyebutkan kepada kami, Hasyim telah menyebutkan kepada kami dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya dia menyampaikan, ‘Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan, ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.’”[2]

Mua’dz ini tidaklah dianggap sebagai perawi yang tsiqah, kecuali oleh Ibnu Hibban yang telah menyebutkan tentangnya di dalam Ats-Tsiqat dan dalam At-Tabi’in min Ar-Rawah, sebagaimana al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib (8/224).[2]
Dan seperti kita tahu bersama bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh para ulama sebagai orang yang mutasahil, yaitu bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits-ed.

Keterangan lainnya menyebutkan bahwa Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.[3]

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.[4]
Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.[5]

Lafazh kedua:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”[6]
Artinya do’a dengan lafazh kedua ini pun adalah do’a yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan do’a tersebut.

Berbuka Puasalah dengan Doa-doa Berikut Ini

Do’a pertama:

Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”
[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki](Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678) [7]

Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abu Hurairah berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”

Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa, pen) pada waktunya (waktu berbuka, pen). Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka. Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Adapun ucapan وثبت الأجر maksudnya “telah hilanglah kelelahan dan telah diperolehlah pahala”, ini merupakan bentuk motivasi untuk beribadah. Maka, kelelahan menjadi hilang dan pergi, dan pahala berjumlah banyak telah ditetapkan bagi orang yang telah berpuasa tersebut.

Do’a kedua:

Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

“Allahumma inni as-aluka bi rohmatikal latii wasi’at kulla syain an taghfirolii-ed”
[Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku](HR. Ibnu Majah: 1/557, no. 1753; dinilai hasan oleh al-Hafizh dalam takhrij beliau untuk kitab al-Adzkar; lihat Syarah al-Adzkar: 4/342) [8]


[1] Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Kitab ash-Shaum, Bab al-Qaul ‘inda al-Ifthar, hadits no. 2358.
[2] Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, hlm. 74-75.
[3] Lihat Irwaul Gholil, 4/38-ed.
[4] Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38-ed.
[5] Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45-ed.
[6] Mirqotul Mafatih, 6/304-ed.
[7] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 176.
[8] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 177.
Baca Selengkapnya

Minggu, 22 Agustus 2010

Kesalahan-Kesalahan Setelah Shalat


Di posting kali ini kita masih membahas tentang masalah shalat, karena shalat itu sangat penting bagi umat islam. Shalat itu membedakan antara Muslim dan Kafir. Jadi kita harus benar dalam menjalankan ibadah shalat menurut Al-Qir'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salauf Shaleh.

Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tetapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat رضي الله عنهم.

Diantara Kesalahan dan Bid'ah tersebut ialah :


1. Mengusap muka setelah salam.231

2. Berdo'a dan berdzikir secara berjama'ah yang dipimpin oleh imam shalat.232

3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/dalilnya, baik secara lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar yang dha'if(lemah) atau maudhu'(palsu).
Contohnya :

- Sesudah shalat membaca "Alhamdulillah"
-Membaca Surat Al-Fatihah setelah salam
-Membaca beberapa ayat terakhir surat Al-Hasyr dan lainnya.

4. Menghitung Dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagian maudhu'(palsu).233 Syaikh Al-Albani رحمه الله mengatakan: " Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid'ah."234

Syaikh Bakr Abi Zaid mengatakan bahwa Berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Bhudha, dan perbuatan ini adalah bid'ah dhalaalah.235

Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengna menggunakan jari-jari tangan :
Dari Abullah bin 'Amr رضي الله عنه, ia berkata: " Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya."236

Bahkan, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan para sahabat wanita menghitung : Subhanallah,alhamdulillah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari kiamat).237

5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (dengna koor/berjama'ah)

Allah عزوجل memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras (Qs. Al-A'raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).

Nabi صلى الله عليه وسلم melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-bukhari, Muslim dan lain-lain.

Imam asy-Syafi'i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.238

6. Membiasakan/merutinkan berdo'a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do'a tersebut (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم
239

7. Saling berjabat tangan sesudah shalat fardhu (bersalam-salaman). tidak ada seorang pun dari sahabat atau Salafus Shaleh رضي الله عنهم yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang yang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih).240

Para ulama mengatakan: "Perbuatan tersebut adalah bid'ah."241

Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan 'Ashar, maka perbuatan ini adalah bid'ah.242
Wallaahu a'lam bish Shawaab.

_____________________________________
231 LIhat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah wam Maudhuu'ah no. 660 oleh Imam Al-Albani.
232 Al-I'tishaam Imam asy-Syathibi hal. 455-456 tahqiq Syaikh salim al-halabi, Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah VII/188-189, as-Sunan wal Mub-tada'aat hal. 70 perbuatan bid'ah, (al-Qaulul Mubiin fii akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305)
233 Lihat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah wam Maudhuu'ah no. 83 dan 1002.
234 Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah I/185.
235 As-Subhah Taariikhubawa Hukmuha, hal. 101 cet. I Daarul 'Ashimah 1419 H - Syaikh Bakar bin 'Abudillah Abu Zaid.
236 Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486. shahihh at-Tirmidzi III/146 no. 2714, shahih Abu Dawud I/280 no. 1330, al-Hakim I/547, al-Baihaqi II/253.
237 Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501 dan at-Tirmidzi no. 3486 dan al-Hakim I/157. Dhisankan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
238 Fat-hul Baari II/326 dan al-Qaulul Mubiin hal. 305.
239 Lihat Zaadul Ma'aad I/257 tahqiq al-Arna'ut. Majmuu' Fataawa Syaikh bin Bazz XI/167, dan Majmuu' Fataawa Rasaa-il 'Utsaimin XIII/253-259.
240 Tamaamul Kalaam fi Bid'iyyatil Mushaafahah ba'das salaam - Dt. Muhammad Musa Alu Nashr.
241 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal.293-294 Syaikh Masyhur Hasan Slaman
242 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits Ash-sgahiihah I/53.
Baca Selengkapnya

Sabtu, 21 Agustus 2010

Benarkah Kedua Tangan Allah ‘Azza Wa Jalla Adalah Kanan


Soal: Apakah kedua tangan Allah عزوجل yang mulia kanan dan kiri ataukah keduanya kanan?

Jawab: Menurut Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dari Salaful Ummah yaitu yang terdiri dari para Sahabat, Taabi’in dan Taab’ut Taabi’in bersama dengan orang yang mengikuti mereka dari para Imam dan para Ulama dan seterusnya dari zaman ke zaman sampai hari kiamat, mereka semuanya mengatakan: Bahwa Allah عزوجل mempunyai kedua tangan yang mulia sebagai Allah عزوجل telah memberitahukan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia dan juga Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam sabda-sabda suci beliau dari hadits-hadits yang shahih. Inilah aqidah yang sangat besar dan sangat agung sekali dan tidak ada yang menyalahinya kecuali para ahli bid’ah dari jahmiyyah, mu’tazilah, falaasifah, asy’ariyayah dan seterunya dari orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan bid’ah.

Firman Allah عزوجل:

Allah berfirman: "Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?". (Surat Shaad: 75)

Dan Rasul yang mulia صلى الله عليه وسلم telah bersabda:

1. Sesungguhnya abu Hurairoh telah berkata telah bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: “Allah عزوجل menggenggam bumi pada hari kiamat dan melipat (menggulung) langit (dalam riwayat lain: langit-langit) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah عزوجل berkata: “ Akulah raja! Manakah raja-raja bumi (dunia)?”. (Hadits shahih riwayat. Bukhari no. 4812,6519,7382 & 7413 dan muslim no. 2787 )

2. Dari Ibnu Umar رضي الله عنه dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم beliau bersabda: “Seseungguhnya Allah عزوجل menggenggam bumi pada hari kiamat dan langit berada di tangan Kanan-Nya, kemudian Dia berkata: “Akulah Raja!”. (Hadits shahih riwayat. Bukhari no 7412 (dan ini adalah lafadznya) dan muslim no. 2788)

Sedangkan lafadz Muslim dalam salaha sati riwayatnya: “ Allah عزوجل memegang langit-Nya dan bumi-Nya dengan kedua tangan-Nya”.

Kemudian ketahuilah, bahwa kedua tangan Allah عزوجل adalah Kanan sebagaiman telah ditegaskan oleh Nabi yang mulia صلى الله عليه وسلم:

Dari Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنه ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah عزوجل (pada hari kiamat) di atas mimbar-mimbar dari nur (cahaya) di sebelah kanan Ar Rahman عزوجل dan kedua tangan-Nya adalah kanan. Yaitu orang-orang yang berlaku adil di dalam hukum mereka, dan pada kelaurga mereka, dan pada apa yang mereka pimpin”. (Hadits shahih riwayat. Muslim no 1827 dan Nasaa-i no 5379 dan yang selain dari keduanya.

Adapun hadits Abdullah bin Umar dalam salah satu riwayat Imam Muslim dengan lafazh tangan kanan dan kiri adalah dha’if. Sedangkan riwayat yang shahih dari hadits Abdullah bin Umar dengan lafazh tangan kanan dan kedua kanan sebagaimana telah saya bawakan sebelum ini dari riwayat Bukhari dan Muslim tanpa penyebutan tangan kiri.
Demikinan juga ketegasan hadits Abdullah bin ‘Amr di atas yang menjelaskan kepada kita bahwa kedua tangan Rabbul ‘alamin kedua-keduanya adalah kanan.

Kemudian, Inilah riwayat dari lafazh yagn dha’if dari salah satu riwayat Imam Muslim:

Dari Umar bin Hamzah, dari Salim bin Abdullah (ia berkata): Telah mengkabarkan kepadaku abullah bin Umar ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda: “Allah عزوجل telah melipat langit padahari kiamat, kemudian Allah عزوجل memegangnya egan tangan kanan-Nya, kemudian Allah عزوجل berkata: Aku-lah Raja! Manakah orang-orang yang berkuasa itu? Manakah orang-orang sombong itu?. Kemudian Allah عزوجل melipat bumi dengan tangan kiri-Nya, kemudian Allah عزوجل berkata: Aku-lah Raja! Manakah orang-orang yang berkuasa itu? Manakah orang-orang yang sombong itu?”.

Tambahan lafazh tangan kiri-Nya adalah Dha’if. Karena Umar bin Hamzah bin Abulah bin Umar bin Khath-thab Al ‘Adawiy Al Umariy Al Madaniy telah menyendiri dalam tambahan tersebut yang telah menyalahi riwayat dari rawi-rawi yang lain yang telah meriwayatkan dari Abullah bin Umar, selain dia termasuk ke dalam kelompok dhu’afaa’ (orang-orang yang lemah).

Yahya bin Ma’in mengatakan: “Umar bin Hamzah lebih lemah dari Umar bin Muhammad bin Zaid”.

Nasaa-I mengatakan: “Dha’if”.

Ibnu Hibban telah memasukannya ke dalam kitab ats Tsiqaat dan dia mengatakan:”Dia adalah termasuk orang yang salah”.1
Saya (Ust. Abdul Hakim) mengatakan: Yakni orang suka salah dalam meriwayatkan hadits, dan di antaranya hadits yang sedang kita bicarakan.

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di kitabnya At Taqrib:”Dha’if”.

Riwayat ini juga telah dilemahkan oleh Baihaqiy dan Ibnu Hajar dan lain-lain. 2

Kesimpulan Allah mempunyai kedua tangan dan kedua tangan Allah adalah kanan.
Baca Selengkapnya

Alqomah, Rasulullah Menyuruh Bilal Membakar Jenazahnya


Dikisahkan bahwa pada Zaman Rasulullah saw. ada seorang pemuda yang bernama Alqomah. Dia seorang pemuda yang giat beribadah, rajin sholat banyak puasa dan suka bershodaqoh. Suatu hari dia sakit keras, maka Istrinya mengirim utusan kepada Rasulullah saw. untuk memberitahukan kepada Beliau saw.

Tentang keadaan Alqomah. Maka Rasulullah saw. kemudian mengutus Amar bin Yasir, Shuhaib ar-Rumi dan Bilal bin Rabah ra. untuk melihat keadaannya. Beliau saw. bersabda:”Pergilah kerumah Alqomah dan talqinlah untuk mengucapkan La illaha Illallah.”

Akhirnya mereka berangkat ke rumahnya, ternyata saat itu Alqomah sudah dalam keadaan naza, maka segeralah mereka mentalqinnya, namun ternyata lisan Alqomah tidak bisa mengucapkan La Illaha Illallah langsung saja mereka laporkan kejadian itu kepada Rasulullah saw.

Rasulullah saw. pun bertanya:” Apakah dia masih mempunyai kedua orang tua?.”

Ada yang menjawab:” Ada, wahai Rasulullah saw, dia masih mempunyai seorang Ibu yang sudah tua rentah.”

Maka Rasulullah saw. mengirim utusan untuk menemuinya, dan Beliau saw. berpesan kepada utusan tersebut:” Katakan kepada ibunya Alqomah, jika ia masih mampu untuk berjalan menemui Rasulullah saw. Maka datanglah, namun jika tidak, maka biarkanlah Rasulullah saw. yang datang menemuinya.”

Tatkala utusan itu sampai di tempat ibunya Alqomah, dan Pesan Beliau saw. telah disampaikan, maka ia berkata:” Sayalah yang lebih berhak untuk mendatangi Rasulullah.”

Maka iapun memakai tongkat dan berjalan mendatangi Rasulullah saw. Sesampai di rumah Beliau saw. maka ia mengucapkan salam dan Rasulullah saw.pun menjawab salamnya. Lalu Rasulullah bersabda:

“Wahai ibu Alqomah, jawablah pertanyaanku dengan jujur. Sebab jika engkau berbohong maka akan datang wahyu dari Allah SWT. yang akan memberitahukan hal itu kepadaku, bagaimana sebenarnya keadaan putramu Alqomah?”.

maka sang ibu menjawa:” Wahai Rasulullah saw. dia rajin mengerjakan sholat, banyak puasa dan senang bersadaqoh.”

Lalu Rasulullah bertanya lagi:”Lalu bagaimana perasaanmu padanya?’”

Dia menjawab:” Saya marah kepadanya, wahai Rasulullah saw.”

Rasulullah saw. bertanya lagi:” Kenapa?’”

Dia menjawab: ” Wahai Rasulullah saw. dia lebih mengutamakan istrinya dibandingkan aku, dan diapun durhaka kepadaku.”

Maka Rasulullah bersabda:” Sesungguhnya kemarahan sang ibu telah menghalangi lisan Alqomah, sehingga tidak dapat mengucapkan syahadat.”

Kemudian beliau saw.bersabda:” Wahai Bilal, pergilah dan kumpulkan kayu bakar yang banyak.”

Si ibu bertanya:” Wahai Rasulullah saw. apa yang ingin engkau lakukan?”

Beliau saw. menjawab:” Saya akan membakarnya dihadapanmu.”

dia menjawab:” Wahai Rasulullah saw. saya tidak tahan jika engkau membakar anakku dihadapanku.”

Maka Rasulullah saw. menjawab:” Wahai ibu Alqomah, sesungguhnya adzab Allah SWT. lebih pedih dan lebih lama. Kalau engkau ingin agar Allah SWT. mengampuninya, maka relakanlah anakmu Alqomah. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sholat, puasa dan shodaqohnya tidak akan memberi manfaat sedikitpun selagi engkau masih marah kepadanya.”

Lantas sang ibu berkata:” Wahai Rasulullah saw. Allah SWT sebagai saksi dan juga para malaikat serta semua kaum muslimin yang hadir saat ini, bahwa saya telah ridho kepada anakku Alqomah.”

Rasulullahpun berkata kepada Bilal ra:” Wahai Bilal, pergilah kepadanya lihatlah apakah Alqomah sudah bisa mengucapkan syahadat ataukah belum. Barangkali ibu Alqomah mengucapkan sesuatu yang bukan berasal dari hatinya, atau barangkali dia hanya malu kepadaku.”

Bilalpun berangkat, dan ternyata dia mendengar Alqomah dari dalam rumah mengucapkan La Ilaha Illallah.

Maka bilal masuk dan berkata:” Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kemarahan ibu Alqomah telah menghalangi lisannya, sehingga tidak bisa mengucapkan syahadat, dan ridhonya telah menjadikannya mampu mengucapkan syahadat.”

Dan akhirnya Alqomah meninggal dunia saat itu juga.

Kemudian Rasulullah saw. melihatnya dan memerintahkan agar dia di mandikan dan dikafani, kemudian Beliau saw. mensholatinya dan menguburkannya, dan dekat dengan kuburan itu beliau bersabda:” Wahai sekalian kaum Muhajirin dan Anshor, barang siapa melibihkan istrinya dari pada Ibunya, maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah SWT, para Malaikat, dan seluruh manusia. Allah SWT tidak akan menerima amalannya sedikitpun kecuali jika dia mau bertobat, dan berbuat baik kepada Ibunya, serta meminta ridhonya, karena ridho Allah SWT tergantung pada Ridhonya, dan kemarahan Allah SWT tergantung pada kemarahannya.”
Baca Selengkapnya

Jumat, 20 Agustus 2010

Kiat Agar Terhindar Dari Musik Dan Nyanyian


Tentunya seorang muslim yang masih mempunyai hati yang bersih akan berusaha meninggalkan musik dan nyanyian setelah jelas keharamannya.

berikut ini kami berikat sedikit kiat-kiat syar’i agar kita selamat dari pada keharaman musik.

1. Menjauhi dari mendegarkannya lewat radio, TV, dan lain-lain yang bisa membawa dan mengingatkan kita dari musik dan nyanyian. Cobalah dari sekarang, kuatkan imanmu tatkala suara musik terdenganr. Jangan hiraukan suara-suara setan yang mengajak kedalam lumpur dosa dan kemaksiatan.

2. يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus {10}: 57)

Karena sesungguhnya al-Qur’an melarang dari mngikuti hawa nafsu, menganjurkan berlaku mulia, dan menjauhkan syahwat di dalam jiwa, melarang dari mengikuti langkah-langkah setan. (Ighatsatul Lahfan I/369)

Sibukkanlah diri anda dengan al-Qur’an pelajarilah sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم niscaya akan jelas cahaya kebenaran, dan selamat dari keharaman Allah عزوجل.

3. Mempelajari dan membaca sejarah Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat dalam menyikapi music, karena hal itu akan dapat mendorong untuk mencontoh mereka dalam menjauhi perkara musik dan nyayian.

4. Bergaul dengan teman yang shalih, bukan dengan teman yang cinta music,. Bagaimana juga, teman memiliki pengaruh yagn kuat dalam diri seseorang, apabila anda berteman dengan teman yang shalih, yagn sibuk dengan ilmu dan membenci music, insya Allah anda akan selamat. Akan tetapi sebaliknya, teman yang jelek yang selalu mengajak mendegarkan musik, dia akan membinasakanmu dan menceburkanmu, kedalam lumpura dosa dan keharaman. Benarlah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang berbunyi:

Seseorang dipandang dari agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian meliah siapa yang menjadi temannya. (HR. Abu Dawud : 4833, Tirmidzi: 2378, Ahmad 2/303, Hakim 4/171.Lihat ash-Shaihah: 928 oleh al-Albani)

5. Teakhir berdo’alah kepada Allah agar kita diselamatkan dari dosa nyanyian dan music. Dialah yang Maha mengabulkan do’a. mintalah dengan merendahkan diri kepada-Nya, insya Allah kita selamat dari dosa musik.
Inilah yang dapat kami uraikan tentang masalah musik dalam pandangan islam.
Baca Selengkapnya

Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bermimpi Buruk


Kita semua pasti pernah mengalami mimpi buruk, maka ada beberapa hal yang mesti kita lakukan apabila kita bermimpi buruk diantaranya adalah:

1. Meludah kekiri sebanyak 3 kali.

2. Memohon perlindungan kepada Allah عزوجل dari syetan sebanyak 3 kali (yaitu dengan membaca “A’udzu billahi minassyaithanirajiim” atau bacaan ta’awudz lainnya).

3. Memohon perlindungan kepada Allah عزوجل dari keburukan mimpi tersebut.

4. Atau sebaiknya dia bangun lalu melaksanakan Shalat.

5. Mengubah pisisi tidurnya dari posisi semula ia tidur, jika ia ingin melanjutkan tidurnya, walaupun ia harus memutar kesebelah kiri, hal ini sesuai dhohir hadits.

6. Tidak boleh memberitahu seorangpun.

7. Tidak boleh menafsir mimpi tersebut baik menafsir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain.

Keterangan tentang hal ini terdapat dalam hadits dari Jabir رضي الله عنه, beliau berkata, “ Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Jika seseorang bermimpi sesuatu yang ia benci (buruk) hendaklah ia meludah kesebelah kirinya sebanyak tiga kali, dan memohon perlindungan dari Allah عزوجل dari syetan sebanyak tiga kali, serta merubah posisi tidurnya dari posisi semula ia tidur.” (HR. Muslim 2262)

Dalam hadits lain Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Dan hendaklah ia memohon kepada Allah عزوجل dari keburukan mimpi tersebut, sesungguhnya mimpi tersebut tidak akan membahayakannya.” Seorang perawi hadits berkata,” Sesungguhnya saya pernah bermimpi sesuatu yang aku rasa lebih berat dari sebuah gunung, namum setalah aku mendengar hadits ini aki tidak peduli (takut) pada mimpi tersebut.” (HR. Muslim 2261)

Dari Jabir رضي الله عنه, beliau bercerita,” Seorang Arab Badui datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berkata, ‘ Wahai Rasulullah saya bermimpi seakan-akan kepala saya di penggal, dan saya sangat terpengaruh oleh mimpi tersebut, Rasulullah menjawab, “ jangan engkau ceritakan kepada orang lain tentang setan yang mempermainkanmu dalam mimpimu.” (HR. Muslim 2268)

Dalam riwayat lain, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda,

“Barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukainya (dalam tidur), hendaklah ia bangun kemudian melaksanakan shalat.” (HR. At-Tirmizdi 2280 & Shahih Jami’ 3533)
Baca Selengkapnya

Kamis, 19 Agustus 2010

Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bermimpi Indah


sekarang kita membahas sebaliknya yaitu Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bermimpi Indah.

Tidak hanya mimpi buruk mimpi indah pun ada hal yang disunnahkan untuk kita lakukan diantaranya:

1. Bersyukur kepada Allah عزوجل.

2. Men-ta’bir mimpi itu untuk dirinya atau memberi tahu seorang alim yang mampu men-ta’bir untuk dirinya.

3. Tidak menceritakan kepada orang lain, kecuali kepada pemberi wejangan, orang yang di cintai dan di percaya, bukan kepada orang yang hasad.

Dalil-dalil berkenaan masalah ini adalah; dari Abu Sa’id Al-Khudriy رضي الله عنه berkata,”Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Jika kalian bermimpi baik maka itu dari Allah, dan hendaklah ia memuji Allah dan menceritakannya (keapda orang lain).” (HR. Bukhari 6584)

Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه berkata,”Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Jangan kalian menceritakan mimpi kalian kecuali kepada seseorang yang alim atau bijaksana.” (HR. At-Tirmidzi 2280 & As-silsilah As-shahihah 119)

Dibolehkan menceritakan mimpi kepada kedua golongan ini karena keduanya dapat memberikan ta’bir yang baik dan tepat baginya, tidak sebagaimana seorang yang bodoh atau orang yang hasad.
Baca Selengkapnya

Diantara Kebaikan Dari Berwudhu


Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda :


مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

“Barangsiapa wudhu dan membaguskan wudhunya, maka kesalahan-kesalahannya keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya” (HR. Muslim)

Ilmu pengetahuan modern telah menetapkan bahwa orang yang berwudhu secara terus-menerus, maka sungguh dia telah membersihkan hidung dan bebas dari kuman (mikroba). Telah tetap secara ilmiah bahwa kuman tidak menyerang kulit manusia kecuali jika ia tidak menjaga kebersihannya. Berikut rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). yang berbunyi :
“Tiga juta orang mati pada setiap tahun. Dan kita tidak tahu siapa mereka. Mereka mati sebab tidak peduli pada kebersihan tangan, tidak mencucinya sebelum makan dan tidak memperhatikan istinja”

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kulit tangan membawa banyak kuman yang pindah ke mulut atau hidung ketika kedua tangan tidak dicuci. Oleh karena itu, mencuci kedua tangan adalah wajib. Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam telah memerintahkan manusia untuk membersihkan tangan dengan hadits berikut :


إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka jangan (langsung) memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu dimana tanganya bermalam”
Wallahu A'lam.
Baca Selengkapnya

Rabu, 18 Agustus 2010

Peperangan Yang Pernah Diikuti Langsung Oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم


Rasulullah صلى الله عليه وسلم, tidak pernah memulai peperangan sama sekali. Sebab, beliau berusaha semaksimal mingkin supaya tidak ada pertumpahan darah manusia. Karena beliau adalah seorang nabi yang penuh kasih sayang.

Tapi, jika peperangan tidak mungkin dihindari, maka beliau akan menempatkan diri paling depan. Karena beliau adalah seorang nabi yang tak pernah gentar melawan musuh.

Jumlah Peperangan ar-Rasul صلى الله عليه وسلم adalah 27 peperangan; yang dilatarbelakangi dengan berbagai macam sebab pemicu. Namun dari 27 peperangan ini, hanya 9 saja yang terjadi pertempuran. Selebihnya, yaitu musuh menyerah damai. Sedangkan jumlah sariyah adalah 38 ekspedisi.

Di bawah ini adalah daftar peperangan yang beliau langsung ikut andil didalamnya




No Nama Perang Tanggal Penyebab atau Kejadian Utama
1 Waddan (al-Abwa’) Shafar 2 H perang yang pertama kali diikuti rasulullahصلى الله عليه وسلم. Sasarannya perniagaan kaum Quraisy
2 Bawath Rabiul Awal 2 H Menghadang kafilah Quraisy
3 Dzul Usyairah Jumadil Akhir 2 H Menghadang kafilah Quraisy
4 Badar Pertama (Safawan) Jumadil Akhir 2 H Mengejar Karz bin Jabir al-fihri yang telah berhasil menyusup ke salah satu wilayah madinah
5 Badar Kubra Ramadhan 2 H Menghadang kafilah Quraisy
6 Bani Qainuqa’ Syawal 2 H Orang-orang yahudi membatalkan perjanjian dan mulai memperlihatkan kedengkian
7 Bani Sulaim Syawal 2 H Rasulullah صلى الله عليه وسلم berangkat menuju Qarqarah al-Kadr untuk memecah pasukan Bani Sulaim dan Gathafan
8 As-Sawiq Dzulhijjah 2 H Menghadang Abu Sufyan yang datang ke Madinah untuk membalas dendam atas kekalahan di Perang Badar
9 Dzu Amar Rabiul Awal 3 H Memecah konsentrasi Bani Tsa'labah dan Muhabin sebelum mereka menyerang Madinah
10 Buhran Jumadil Awal 3 H Mencerai-berah pasukan Bani Sulaim
11 Uhud Syawwal 3 H Untuk melawai Kaum Qiraisy yang datang untuk memerangi kaum muslimin di Madinah
12 Hamra' al-Asad Syawwal 3 H Melakukan perlawan terhadap Abu Sufyan yang hendak menggempur Madinah
13 Bani an-Nadhir Rabiul Awal 4 H Menghadang Bani Nadhir yang ingin membunuh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengna cara licik
14 Dzatu ar-Riqa’ Rabiul Awal 4 H Mencerai-berah pasukan Anmar dan Tsa'labah
15 Badar al-Akhir Sya’ban 4 H Untuk mengejar Abu Sufyan
16 Daumatul Jandal Rabiul Awal 5 H Mencerai-berai pasukan pembegal yang ingin menyerang Madinah
17 Al-Muraisi' Sya’ban 5 H Untuk mencegah rombongan Bani Mustaliq (dari Khuza'ah)
18 Khandaq Sya’ban 5 H Menghadang gabungan beberapa pasukan yang berada di bawah pimpinan Kaum Quraisy
19 Bani Quraizah Dzulqa’dah 5 H Untuk memberi pelajaran atas pengkhianatan perjanjian oleh bani Quraizhah selama pasukan gabungan mengepung Madinah
20 Bani Lihyan Rabiul Awal 6 H Memberi hukuman kepada Bani Lihyan (dari Hudzail) yang mebunuh beberapa orang sahabat (di ar-Raji')
21 Dzi Qarad (al-Gabah) Rabiul Awal 6 H Untuk melawan pasukan 'Uyainah bin Hashan al-Fajjari yang datang menyusup k madinah
22 Hudaibiyah Dzulqa’dah 6 H Untuk mengerjakan umrah di baitullah di Mekah, tapi Kaum Quraisy menghadang perjalanan tersebut
23 Khaibar Muharram 7 H Memecah pasukan gabungan di bawah pimpinan Khaibar untuk menyerang Madinah
24 Mut'ah Jumadil Awal 8 H Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak ikut langsung perang ini, tapi beliau mengarahkan seakan beliau ikut bersama pasukan
25 Fathu Mekkah Ramadhan 8 H Pembatalan Kaum Quraiys terhadap butir-butir perjanjian Hudaibiyah
26 Hunain dan Thaif Syawwal 8 H Memecah konsentrasi bani Tsaqif
27 Tabuk (al-'Usrah) Rajab 9 H Mengejar pasuakn Romawi yang berkumpul untuk menyerbu Madinah
Baca Selengkapnya

Selasa, 17 Agustus 2010

Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa adalah Ibadah ?


Apakah benar tidur orang yang berpuasa itu berpahala? Apakah benar seperti itu?



Di bulan Ramadhan saat ini, kita sering mendengar ada sebagian da’i yang menyampaikan bahwa tidur orang yang berpuasa adalah ibadah. Bahkan dikatakan ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dengan penyampaian semacam ini, orang-orang pun akhirnya bermalas-malasan di bulan Ramadhan bahkan mereka lebih senang tidur daripada melakukan amalan karena termotivasi dengan hadits tersebut. Dalam tulisan yang singkat, kami akan mendudukkan permasalahan ini karena ada yang salah kaprah dengan maksud yang disampaikan dalam hadits tadi. Semoga Allah memudahkan dan menolong urusan setiap hamba-Nya dalam kebaikan.

Derajat Hadits Sebenarnya

Hadits yang dimaksudkan,

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”

Perowi hadits ini adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dho’if (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if dari Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain, perowinya adalah ‘Abdullah bin ‘Amr. Haditsnya dibawakan oleh Al ‘Iroqi dalam Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan sanad hadits yang dho’if (lemah).
Kesimpulan: Hadits ini adalah hadits yang dho’if. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).

Tidur yang Bernilai Ibadah yang Sebenarnya

Setelah kita menyaksikan bahwa hadits yang mengatakan “tidur orang yang berpuasa adalah ibadah” termasuk hadits yang dho’if (lemah), sebenarnya maknanya bisa kita bawa ke makna yang benar.
Sebagaimana para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan suami istri) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Sebagaimana An Nawawi dalam Syarh Muslim (6/16) mengatakan,

أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ

“Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”
Jadi tidur yang bernilai ibadah jika tidurnya adalah demikian.

Ibnu Rajab pun menerangkan hal yang sama, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” (Latho-if Al Ma’arif, 279-280)

Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.

Jadi ingatlah “innamal a’malu bin niyaat”, setiap amalan tergantung dari niatnya.

Semoga Allah menganugerahi setiap langkah kita di bulan Ramadhan penuh keberkahan. Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmatnya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam, wal hamdu lillahi robbil ‘alamin.

Rujukan:

1. As Silsilah Adh Dho’ifah, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif Riyadh, Asy Syamilah
2. Latho-if Al Ma’arif fil Mawaasim Al ‘Aam minal Wazho-if, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy
3. Syarh Muslim, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
4. http://www.dorar.net/enc/hadith/نوم الصائم /pt
Baca Selengkapnya

Senin, 16 Agustus 2010

Tugas-Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan


Pada bulan Ramadhan, seorang mu’min mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga dengan praktek-praktek beliau Shallallahu’alaihi Wassalam . Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. 1) 1)[Fathul Baari 1/31.]

Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan satu bulan yang penuh dengan amalan kebaikan dan ketaqwaan.

Pertama. Shiyam (puasa).

Secara umum, shiyam (puasa) memiliki keutamaan yang sangat besar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pada hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah.

Imam Mazari berkata dalam kitab Al Mu’lim Bifawaidi Muslim (2/41),“Pengkhususan Allah terhadap puasa disini sebagai “milikKu”, sekalipun semua perbuatan baik lain yang dilakukan secara ikhlas juga hanya milikNya; dikarenakan pada puasa tidak mungkin ada riya’, sebagaimana riya’ itu mungkin terjadi pada perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan lapar -baik karena berkecukupan atau miskin- keadaannya sama dengan orang yang menahan lapar sebagai ibadah kepada Allah k . Tetapi niat serta apa yang tersimpan di dalam hatilah yang berpengaruh dalam perbuatan menahan lapar itu. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang memungkinkan riya’ dan sum’ah. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allah sebagaimana disebutkan di atas, tanpa yang lainnya.

Disamping keutamaan ini –secara umum- adalah keutamaan khusus yang ada pada bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 2) 2) [Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah.]

Dan beliau bersabda,

شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhan) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun. 3) 3) [Diriwayatkan Imam Nasa’i, Ahmad dan Thayalisi 315 dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang shahih.]

Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan. 4) 4)[At Tamhid 19/61.] Ibnu Abdil Barr 5) 5)[At Tamhid.] memberikan penjelasan,“Arti shaum (puasa) menurut kamus Lisanul Arab, (maknanya) sabar. Allah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS Az Zumar:10).

Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan, ”Shaum (puasa) itu dinamakan juga sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan dari syahwat.

Kedua. Qiyamullail (Tarawih)

Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhan. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam. 6) 6)[Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar dengan sanad yang shahih.]

Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 7) 7) [Muttafaqun ‘alaihi.]

(Adapun) petunjuk terbaik dalam jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu’alaihi Wassalam panutan yang paripurna.

Ketiga. Shadaqah.

Karena kedermawanan Rasululah Shallallahu’alaihi Wassalam paling menonjol pada bulan Ramadhan. 8) 8)[Muttafaq alaih.] Kedermawanan ini mencakup semua pengertian shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi. 9) 9)[Lathaiful Ma’arif, halaman 173, karya Ibnu Rajab.] Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.

Keempat. Memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam telah menekankan hal ini dan memberitahukan hasilnya, yaitu berupa ganjaran yang besar dan agung. Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa. 10) 10)[Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Khalid, dengan sanad yang shahih.]

Kelima. Membaca Al Qur’an.

Bulan Ramadhan, merupakan bulan Al Qur’an. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Al Baqarah:185).

Dalam sunnah ‘amaliyah Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, terdapat praktik nyata dari hal tersebut. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam mengajak bertadarus Al Qur’an kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam setiap malam pada bulan Ramadhan. 11) 11) [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.]

Keenam. Umrah

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, bahwasanya beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ

Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.

Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allah merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.

Ketujuh. Mencari Lailatul Qadar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌمِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS Al Qadar:1-3).

Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.

Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Aisyah, beliau x berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Wahai Rasulullah, apakah yang aku katakan, jika aku menepati lailatul qadar? Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam menjawab, ”Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.”

Demikianlah ringkasan beberapa tugas syar’i, yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan sabar ini, yaitu berhenti dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi .
Baca Selengkapnya

Shalat Tarawih bagi Wanita Lebih Baik di Masjid Ataukah Di Rumah ?


Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia

Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?

Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]

Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]


Menarik Pelajaran

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

***

Foot note:

[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi' Al Ifta'
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Muslim
[5] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914
Baca Selengkapnya

Sabtu, 14 Agustus 2010

4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa


Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:[1]

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]

Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.

Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[3] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[4]

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[5] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.

“Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[6] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.

Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[7]

Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) jika telah kembali ke negerinya.

Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ

“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[8] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[9]

Ketiga: Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”[10]

Keempat: Wanita hamil dan menyusui.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[11]

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[12]

Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,

Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[13]

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[14]

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[15]

Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[16]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[17]

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[18]

___________________________________
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118-120.

[2] HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah.

[3] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.

[4] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.

[5] HR. Muslim no. 1114.

[6] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[7] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.

[10] Al Mughni, 4/396.

[11] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[12] Ahkamul Qur’an, 1/224. Lihat pula Bidayatul Mujtahid hal. 276 dan Shahih Fiqh Sunnah 2/125-126.

[13] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[14] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224

[15] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225

[16] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampu.

[17] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, hal. 46.

[18] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223
Baca Selengkapnya

Jumat, 13 Agustus 2010

Merajalelanya Alat-Alat Musik, Termasuk Tanda Dekatnya Kiamat


Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radiyallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخٌ. قيل : ومتى ذلك يا رسول الله ؟ قال : إذا ظهرَت المعازف والقَيناتُ

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (kedalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya”. Beliau ditanya : “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya)

Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan “القينات (para penyanyi)”.

Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu. Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari Rahimahullah, beliau berkata : “Hisyam bin ‘Ammar berkata : Shadaqah bin Walid meriwayatkan kepada kami (kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari) bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر و الحرير و الخمر و المعازف، و لينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم، يأتيهم – يعني الفقير- لحاجة فيقولون : ارجع إلينا غدا، فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة

“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr (minuman keras) dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung, dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka (yakni si fakir) untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata : “Kembalilah kepada kami esok hari!”. Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat” (HR. Bukhari)

Lihatlah dizaman kita sekarang ini, alat-alat musik telah menyebar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. Inilah kebenaran yang kita saksikan dari perkataan Rasulullah dan berarti benar pula bahwa kita memang sudah dekat dengan hari Kiamat.
Wallahu A'lam

(Diambil dari kitab Asyraatus Saa’ah karya Syaikh Yusuf al-Wabil (edisi terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir,www.alsofwah.or.id
Baca Selengkapnya

Rabu, 11 Agustus 2010

6 Perkara Yang Membatalkan Puasa


Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Halini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1].Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja kedalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yangbermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yangmembahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatuyang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3].Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala,

وَكُلُواوَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَالْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَىاللَّيْلِ

"Dan makan minumlahhingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Jikaorang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklahbatal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihiwa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabilaseseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetapmenyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum."[4]

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa."[5]

Yangjuga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karenainjeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapasaja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka iapunya kewajiban mengqodho' puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapatmayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

"Barangsiapayang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak adaqodho' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajibbaginya membayar qodho'."[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabilaseorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasabaik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetapberpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, "Keluarnyadarah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan paraulama."[9]

Dari Abu Sa'id Al Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

"Bukankahkalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikanpuasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu beliau shallallahu 'alaihiwa sallam bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita."[10]

Jikawanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho' puasanya dihari lainnya. Berdasarkan perkataan 'Aisyah, "Kami dahulu jugamengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dantidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkankesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifaswajib mengqodho' puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinyamani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima' sepertimengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesekkemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Halini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho', tanpa menunaikankafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(AllahTa'ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dansyahwat karena-Ku"[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuksyahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan danminum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani,puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidakbatal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluarmani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedarmembayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya,puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jikaseseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaanberpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkanpuasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal,walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho' puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima' (bersetubuh) di siang hari.

Berjima'dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajibmengqodho' dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhidua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajibanuntuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringananuntuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapatkeringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnyaia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhiistrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho' dan tidakada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

بَيْنَمَانَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُرَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » .قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُاللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » .قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَسِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلىالله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَافَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَارَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُالْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَالنَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ« أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu pria tersebut mengatakan, "Wahai Rasulullah, celaka aku."Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamberkata, "Apa yang terjadi padamu?" Pria tadi lantas menjawab, "Akutelah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa." Kemudian Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah engkau memiliki seorangbudak yang dapat engkau merdekakan?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakah engkaumampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakahengkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?" Pria tadi jugamenjawab, "Tidak". Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yangmemberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallamberkata,"Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria tersebut lantasmenjawab, "Ya, aku." Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallammengatakan, "Ambillah dan bersedakahlah dengannya." Kemudian pria tadimengatakan, "Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskindariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin diujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. " Nabishallallahu 'alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigitaringnya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Berilah makanan tersebut pada keluargamu."[22]

Menurutmayoritas ulama, jima' (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluandan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yangberpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengansengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkanpuasanya batal, wajib menunaikan qodho', ditambah dengan menunaikankafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yangdiajak hubungan jima' oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya punbatal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakahkeduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalahpendapat yang dipilih oleh ulama Syafi'iyah dan Imam Ahmad dalam salahsatu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhantidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria.Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamtidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayarkafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainyawanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu,kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan padalaki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jikaorang yang melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan tidak mampumelaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namuntetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan)dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangandari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com

______________________________________________________________

[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.

[2]Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad binSholih Al 'Utsaimin di Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, Bab AshShiyam, 17/148.

[3] Lihat Syarhul Mumthi', 3/47-48.

[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.

[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Majmu' Al Fatawa, 25/266.

[10] HR. Bukhari no. 304.

[11] HR. Muslim no. 335.

[12] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9917.

[13] HR. Bukhari no. 1894.

[14] Lihat Syarhul Mumthi', 3/52.

[15] Lihat Syarhul Mumthi', 3/53-54.

[16] Lihat Syarhul Mumthi', 3/54.

[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.

[19] Al Muhalla, 6/174.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.

[21] Lihat Syarhul Mumthi', 3/68.

[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.

[23] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .

[24] Satu mud sama dengan ¼ sho'. Satu sho' kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[25]Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jikasekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasanpembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
Baca Selengkapnya