Rabu, 11 Agustus 2010

6 Perkara Yang Membatalkan Puasa


Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Halini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1].Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja kedalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yangbermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yangmembahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatuyang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3].Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala,

وَكُلُواوَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَالْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَىاللَّيْلِ

"Dan makan minumlahhingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Jikaorang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklahbatal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihiwa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabilaseseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetapmenyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum."[4]

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa."[5]

Yangjuga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karenainjeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapasaja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka iapunya kewajiban mengqodho' puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapatmayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

"Barangsiapayang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak adaqodho' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajibbaginya membayar qodho'."[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabilaseorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasabaik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetapberpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, "Keluarnyadarah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan paraulama."[9]

Dari Abu Sa'id Al Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

"Bukankahkalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikanpuasa?" Para wanita menjawab, "Betul." Lalu beliau shallallahu 'alaihiwa sallam bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita."[10]

Jikawanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho' puasanya dihari lainnya. Berdasarkan perkataan 'Aisyah, "Kami dahulu jugamengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dantidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkankesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifaswajib mengqodho' puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinyamani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima' sepertimengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesekkemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Halini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho', tanpa menunaikankafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(AllahTa'ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dansyahwat karena-Ku"[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuksyahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan danminum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani,puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidakbatal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluarmani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedarmembayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya,puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jikaseseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaanberpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkanpuasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal,walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho' puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima' (bersetubuh) di siang hari.

Berjima'dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajibmengqodho' dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhidua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajibanuntuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringananuntuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapatkeringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnyaia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhiistrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho' dan tidakada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

بَيْنَمَانَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُرَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » .قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُاللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » .قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَسِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلىالله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَافَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَارَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُالْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَالنَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ« أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu pria tersebut mengatakan, "Wahai Rasulullah, celaka aku."Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamberkata, "Apa yang terjadi padamu?" Pria tadi lantas menjawab, "Akutelah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa." Kemudian Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah engkau memiliki seorangbudak yang dapat engkau merdekakan?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakah engkaumampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakahengkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?" Pria tadi jugamenjawab, "Tidak". Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yangmemberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallamberkata,"Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria tersebut lantasmenjawab, "Ya, aku." Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallammengatakan, "Ambillah dan bersedakahlah dengannya." Kemudian pria tadimengatakan, "Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskindariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin diujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. " Nabishallallahu 'alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigitaringnya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Berilah makanan tersebut pada keluargamu."[22]

Menurutmayoritas ulama, jima' (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluandan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yangberpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengansengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkanpuasanya batal, wajib menunaikan qodho', ditambah dengan menunaikankafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yangdiajak hubungan jima' oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya punbatal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakahkeduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalahpendapat yang dipilih oleh ulama Syafi'iyah dan Imam Ahmad dalam salahsatu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhantidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria.Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamtidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayarkafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainyawanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu,kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan padalaki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jikaorang yang melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan tidak mampumelaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namuntetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan)dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangandari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com

______________________________________________________________

[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.

[2]Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad binSholih Al 'Utsaimin di Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, Bab AshShiyam, 17/148.

[3] Lihat Syarhul Mumthi', 3/47-48.

[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.

[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Majmu' Al Fatawa, 25/266.

[10] HR. Bukhari no. 304.

[11] HR. Muslim no. 335.

[12] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9917.

[13] HR. Bukhari no. 1894.

[14] Lihat Syarhul Mumthi', 3/52.

[15] Lihat Syarhul Mumthi', 3/53-54.

[16] Lihat Syarhul Mumthi', 3/54.

[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.

[19] Al Muhalla, 6/174.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.

[21] Lihat Syarhul Mumthi', 3/68.

[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.

[23] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .

[24] Satu mud sama dengan ¼ sho'. Satu sho' kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[25]Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jikasekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasanpembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar