Selasa, 01 Februari 2011

Contoh Perkara yang Termasuk Mengubah Ciptaan Allah dalam Berhias

Pertanyaan:

Contoh-contoh perkara apa saja yang termasuk mengubah ciptaan Allah dalam berhias?

Jawaban:

Pertanyaan Saudari akan terjawab dari sebuah soal yang sampai kepada Syekh Muhammad Al-Utsaimin dengan ringkasan pertanyaan sebagai berikut, “Kita mengetahui bahwasanya Allah tidak ridha jika manusia mengubah asal dari penciptaannya dan setan –kita berlindung kepada Allah dari kejelekannya– mengatakan bahwa ia akan benar-benar akan memerintahkan anak Adam untuk mengubah ciptaan Allah, dan Nabi pernah bersabda, ‘Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan orang yang minta disambung, orang yang mencabut alis dan orang yang minta dicabuti, orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang merenggangkan giginya untuk keindahan yang mengubah ciptaan Allah.’

Sepertinya, alasan laknat adalah karena mereka mengubah ciptaan Allah. Namun ada beberapa hal yang masih samar bagi saya seperti mencabut bulu/rambut yang tumbuh di tangan dan kaki. Apakah menghilangkannya secara umum termasuk mengubah ciptaan Allah?”

Syekh Al-Utsaimin menjawab, “Mengubah ciptaan Allah ada yang diperintahkan –seperti sunanul fithrah– dan ada yang dilarang –seperti mencabut bulu alis, merenggangkan gigi, bertato, dan yang lainnya–. Ada pula yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, seperti mencukur bulu betis, lengan, telapak tangan, dan bulu kaki, serta yang serupa dengannya.

Perkara-perkara yang didiamkan (tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang) oleh syariat ini mengandung beberapa kemungkinan. Namun, pada asalnya mengubah ciptaan Allah adalah haram karena termasuk perintah setan maka wajib untuk tidak melakukannya. Atau, kita katakan bahwasanya diamnya syariat menunjukkan bahwasanya hal tersebut tidak mengapa, karena jika itu termasuk hal yang dilarang, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkannya dan akan melarang dengan lafal yang umum.

Kalau itu termasuk hal-hal yang diperintahkan, tentu syariat telah menetapkannya, sehingga hal ini termasuk hal yang dimaafkan, dengan tanda penyebutan macam yang dilarang karena penyebutan hal-hal yang dilarang menunjukkan bahwa selain dari hal tersebut adalah diperintahkan atau didiamkan.

Akan tetapi, tidak diragukan bahwa sikap berhati-hati dalam masalah ini adalah meninggalkannya dan tidak menentangnya kecuali jika bulu atau rambut tersebut banyak sehingga membuat jelek tubuh perempuan, sampai tangannya menyerupai tangan laki-laki atau kakinya seperti kaki laki-laki atau yang semisal dengan itu, yang kadang membuat suami menjauh. Oleh karena itu, dalam kondisi ini menghilangkannya adalah diperbolehkan, baik itu dengan guntuk, minyak (salep), atau yang lainnya.” (Fatawa Ulama Baladil Haram, Syekh Muhammad Al-Utsaimin, hlm. 1140)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar