Sabtu, 13 November 2010

Kriteria Pegawai Yang Ikhlas dalam Bekerja


Tanya:

Bagaimana seseorang bisa dikatakan ikhlas dalam bekerja. Apakah ikhlas ini termasuk dalam kewajiban menjaga amanat yang disebutkan dalam Al Qur’an?

Jawab:

Bagi pegawai dan orang yang terikat kontrak, ikhlas dalam bekerja dalah menunaikan pekerjaan sesuai yang dituntutkan, memenuhi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada. Inilah yang dimaksudkan dengan amanat yang wajib dipenuhi. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58)

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid dan Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan selaku anggota, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan kesembilan belas dari fatwa no. 19773

***

Fatwa di atas memberikan pelajaran bahwa pegawai yang dikatakan ikhlas dalam bekerja adalah yang tunaikan amanat. Pegawai yang ikhlas berarti selalu datang tepat waktu. Pegawai yang ikhlas selalu mentaati peraturan yang ada. Pegawai yang ikhlas selalu melayani konsumen dengan baik.

Semoga bermanfaat bagi para pegawai atau pekerja sekalian. Hanya Allah yang beri taufik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar